HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! MENGUNGKAP SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN SELEBRITIS, DIUNGKAP SETAJAM SILET, AHH NGGAK AHH, PISAU AJA, WADUH NGERI, BIASA-BIASA AJA DEHH...

Teleeettt!! Bukan Perawan dan Tidak Keluar Darah...

Jakarta - Bupati Garut Aceng Bachtiar tak nyenyak tidur malam-malam belakangan ini. Kabar dia menikahi Fani Oktora (18) tersiar luas, bahkan Baca Lagi ...

Tewas dalam Baku Tembak, Ratu Kecantikan Meksiko...

Mexico City, - Seorang ratu kecantikan Meksiko tewas dalam baku tembak antara tentara dan kelompok bersenjata yang diduga sebagai geng Baca Lagi ...

Adaaaja! Artis Ini Kaget Istrinya Cepat Hamil...

JAKARTA - Ekky Ryan Pradipta alias Ryan D' Masiv mendapatkan kejutan istimewa. Istrinya, SA Murtisari tengah berbadan dua. Ia terkejut dengan Baca Lagi ...

Kiki Amalia Gugat Cerai Markus Horison

Jakarta - Kali ini Kiki Amalia tidak bisa mengelak lagi soal kabar perceraiannya. Kiki terbukti telah menggugat cerai suaminya Baca Lagi ...

Orang Ini Ingin Bunuh Justin Bieber Justru karena...

ALBUQUERQUE - Seorang mantan narapidana penjara New Meksiko, Amerika Serikat (AS), ditangkap pihak berwenang, setelah dirinya bersama Baca Lagi ...

Hakim Ingatkan Angie, Jika Bohong Kena 12 Tahun Bui & Denda Rp 600 Juta

Rabu, 29/02/2012 14:19

Angelina Sondakh
Jakarta - Angelina Sondakh terus diimbau untuk jujur memberikan kesaksian dalam sidang Nazaruddin. Hakim mengingatkan Angie jika berbohong bisa dikenai 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta.

Peringatan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Darmawati Ningsih kepada Angie yang bersaksi dalam sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

"Dalam UU Tipikor khususnya pasal 22 menyebutkan setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Saksi juga didenda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta," papar Darmawati.

Angie yang mengenakan kemeja warna putih dengan rambut digerai dan dijepit itu terlihat menyimak peringatan sang hakim.

Hakim lantas menanyakan pada Angie apakah dia tetap pada kesaksiannya dalam sidang sebelumnya,
termasuk dalam kepemilikan Blackberry. Angie menjawab bahwa dia tetap pada kesaksiannya.

sumber : detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar