HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! MENGUNGKAP SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN SELEBRITIS, DIUNGKAP SETAJAM SILET, AHH NGGAK AHH, PISAU AJA, WADUH NGERI, BIASA-BIASA AJA DEHH...

Teleeettt!! Bukan Perawan dan Tidak Keluar Darah...

Jakarta - Bupati Garut Aceng Bachtiar tak nyenyak tidur malam-malam belakangan ini. Kabar dia menikahi Fani Oktora (18) tersiar luas, bahkan Baca Lagi ...

Tewas dalam Baku Tembak, Ratu Kecantikan Meksiko...

Mexico City, - Seorang ratu kecantikan Meksiko tewas dalam baku tembak antara tentara dan kelompok bersenjata yang diduga sebagai geng Baca Lagi ...

Adaaaja! Artis Ini Kaget Istrinya Cepat Hamil...

JAKARTA - Ekky Ryan Pradipta alias Ryan D' Masiv mendapatkan kejutan istimewa. Istrinya, SA Murtisari tengah berbadan dua. Ia terkejut dengan Baca Lagi ...

Kiki Amalia Gugat Cerai Markus Horison

Jakarta - Kali ini Kiki Amalia tidak bisa mengelak lagi soal kabar perceraiannya. Kiki terbukti telah menggugat cerai suaminya Baca Lagi ...

Orang Ini Ingin Bunuh Justin Bieber Justru karena...

ALBUQUERQUE - Seorang mantan narapidana penjara New Meksiko, Amerika Serikat (AS), ditangkap pihak berwenang, setelah dirinya bersama Baca Lagi ...

Didakwa Pasal Berlapis Iyut Bing Slamet Tak Keberatan

Kamis, 26/05/2011 05:29 WIB

Jakarta Terdakwa kasus narkoba Iyut Bing Slamet telah menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adik kandung Adi Bing Slamet dijerat pasal berlapis.

Iyut didakwa Pasal 144 No. 35 tahun 2009 tentang pembelian dan pemesanan narkoba, pasal 112 tentang kepemilikan dan pasal 127 terkait penggunaan shabu-shabu di bawah satu gram yang Iyut konsumsi.

Namun bintang film 'Aku Cinta Kamu' ternyata tak keberatan atas dakwaan tersebut. Ia dan tim kuasa hukumnya masih yakin dapat
menempuh rehabilitasi.

"Kami memutuskan untuk tidak eksepsi (keberatan), Iyut adalah pemakai shabu-shabu di bawah 1 gram, pemakai yang menggunakan shabu-shabu di bawah 1 gram itu harus rehabilitasi, itu wajib di rehabilitasi, dan sudah ketentuan pasal 54 UU narkotika jika pengguna di bawah 1 gram wajib direhabilitasi," papar Fery Juan, Pengacara Iyut seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).

Pemilik Nama asli Ratna Fairuz itu pun menerima dakwaan tersebut. Ia masih yakin dirinya tidak bersalah dan tetap yakin akan direhab. "Saya kan korban. Saya tidak bersalah," ujarnya.




Dre@ming Post______
sumber : detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar