HOME I D-POST I INTERNATIONAL I INDONESIA I BALI I BADUNG I KUTSEL I UNGASAN I COMPUTER I ENGLISH I EXCATA I KULINER I TORPEDO
IPTEK I AUTOMOTIVE I NEWS I POLITIK I ARJAWA I DESIGN I PRODUKSI I SELEBRITI I KESEHATAN I SPORT I SELAMAT MEMBACA & SUKSES !! MENGUNGKAP SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN SELEBRITIS, DIUNGKAP SETAJAM SILET, AHH NGGAK AHH, PISAU AJA, WADUH NGERI, BIASA-BIASA AJA DEHH...

Teleeettt!! Bukan Perawan dan Tidak Keluar Darah...

Jakarta - Bupati Garut Aceng Bachtiar tak nyenyak tidur malam-malam belakangan ini. Kabar dia menikahi Fani Oktora (18) tersiar luas, bahkan Baca Lagi ...

Tewas dalam Baku Tembak, Ratu Kecantikan Meksiko...

Mexico City, - Seorang ratu kecantikan Meksiko tewas dalam baku tembak antara tentara dan kelompok bersenjata yang diduga sebagai geng Baca Lagi ...

Adaaaja! Artis Ini Kaget Istrinya Cepat Hamil...

JAKARTA - Ekky Ryan Pradipta alias Ryan D' Masiv mendapatkan kejutan istimewa. Istrinya, SA Murtisari tengah berbadan dua. Ia terkejut dengan Baca Lagi ...

Kiki Amalia Gugat Cerai Markus Horison

Jakarta - Kali ini Kiki Amalia tidak bisa mengelak lagi soal kabar perceraiannya. Kiki terbukti telah menggugat cerai suaminya Baca Lagi ...

Orang Ini Ingin Bunuh Justin Bieber Justru karena...

ALBUQUERQUE - Seorang mantan narapidana penjara New Meksiko, Amerika Serikat (AS), ditangkap pihak berwenang, setelah dirinya bersama Baca Lagi ...

Diancam 6 Tahun Penjara Penyebar Foto Nakal Syahrini

Kamis, 19/05/2011 08:29 WIB

Jakarta Siapakah penyebar foto nakal Syahrini? Sampai saat ini pertanyaan tersebut masih belum terjawab. Namun ancaman bagi penyebar foto tersebut nyata adanya.

Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin membeberkan, bahwa sang penyebar foto nakal Syahrini akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Iya benar mereka (Syahrini dan Aisyahrani) telah membuat laporan tersebut pada tgl 14 mei ke sini, di situ pelaku penyebar akan dikenakan pasal
45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE, pelaku bisa dijerat pasal itu," beber AKP Aswin kepada detikhot, Rabu (18/5/2011) malam.

Kepada Polisi, teman duet Anang itu mengaku tidak rela foto pribadinya disebar pelaku dengan dasar pencemaran nama baik.

"Ya alasannya pelapor tidak rela karena fotonya disebar dengan alasan pencemaran nama baik," tandasnya.




Dre@ming Post______
sumber : detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar